UMK Kukar Naik 6,09 Persen

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Upah Minimum Kabupaten Kukar pada 2023 naik 6,09 persen, dengan nilai Rp. 3.394.513. UMK tersebut telah disepakati bersama melalui rapat koordinasi tentang penetapan usulan UMK 2023. 

Rapat koordinasi penetapan UMK Kukar berlangsung di ruang rapat Sekretaris Kabupaten Kukar, Rabu (30/11/2022). Dan dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Kukar. 

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Syaker dan Jamsostek Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Eko Budi Santoso mengatakan, pengusulan nilai UMK Kukar pada 2023 mendatang, telah disepakati bersama. UMK pada 2022 senilai Rp. 3.199.654, sedangkan 2023 alami kenaikan Rp. 194.858. 

"Targetnya pekan ini penetapan UMK bisa clear, sementara saat ini tahapannya penandatanganan pengusulan tersebut ke Bupati Kukar, dan besok mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim," kata Eko Budi Santoso kepada Poskotakaltimnews, Kamis (1/12/2022) 

Dengan kenaikan UMK ini dapat mengimbangi inflasi yang terjadi saat ini. Dan diharapkan kemampuan belanja akan meningkat, sehingga mendukung perekonomian di Kukar. 

"Sesuai dengan peraturan perundangan Nomor 36, bahwa kenaikan UMK bisa dilihat dari inflasi daerah," sebutnya.

Dirinya berharap, dengan kesepakatan bersama terkait pengusulan nilai UMK, pihak perusahaan dapat menyesuaikan apa yang telah menjadi kesepakatan. Apabila pihak perusahaan tidak menyesuaikan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi tegas. 

"Penetapan nilai UMK sebagai acuan dasar perusahaan, dalam pengupahan bagi karyawannya, jika tidak sesuai dengan acuan tersebut maka dikenakan sanksi tegas," tutupnya.(*riz)